Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan efektivitas Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat. Jenis penelitian menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat sudah berjalan cukup efektif berdasarkan tiga fokus efektivitas menurut Duncan dalam (Strees, 1985) yang meliputi: a) Pencapaian Tujuan, pelayanan ini mampu melayani sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan memberikan kualitas pelayanan terbaik dengan memudahkan akses bagi pengguna layanan serta terjadwalnya waktu pemberian layananan dengan baik; b) Integrasi, pelayanan ini dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur yang ada, menjalin komunikasi berupa kerja sama dengan para stakeholder, dan melaksanakan sosialisasi dengan berbagai cara secara berkala walaupun belum menjangkau pengguna layanan secara merata; dan c) Adaptasi, menyediakan sarana dan prasarana yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna layanan yang mampu memberikan rasa nyaman dan aman dan jumlah tenaga kerja yang cukup sehingga proses pelayanan telah berjalan dengan optimal.
Copyrights © 2024