Indonesia, sebagai bangsa agraris, inheren terikat pada tanah, yang merupakan sumber daya alam penting dan berhak atas penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah dengan perlindungan hukum dari pemerintah. Namun, fenomena konflik sengketa tanah yang rumit dan sensitif seringkali muncul, menggarisbawahi kebutuhan akan penyelesaian konflik yang efektif dan adil di tingkat desa. Penelitian ini menggali peran kunci stakeholder lokal, seperti kepala desa (klebun), tokoh masyarakat, dan pamong desa, dalam menengahi dan menyelesaikan sengketa tanah menggunakan pendekatan mediasi yang menghormati adat dan tradisi lokal. Melalui metode kualitatif deskriptif dan berlandaskan teori kepemimpinan serta manajemen konflik, penelitian ini mengidentifikasi bahwa klebun, bersama dengan blater (orang kuat lokal) dan kyai (tokoh agama), memainkan peran penting dalam proses mediasi sengketa tanah. Penelitian ini menunjukkan bahwa keberhasilan penyelesaian sengketa tanah bergantung pada adopsi pendekatan rekonsiliasi yang sensitif terhadap konteks sosial dan budaya desa, serta keterlibatan aktif dari berbagai pemangku kepentingan desa dalam proses pengambilan keputusan.
Copyrights © 2024