Pulau Batam sebagai kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007. Batam sebagai kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas termasuk Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru, Manfaat diterapkannya kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas 34 negara telah berinvestasi di sini.Konsekuensi status Free Trade Zone adalah banyaknya investor yang berdampak negatif di satu sisi, dan dampak positif di sisi lain. Dampak negatif adalah kerusakan lingkungan hidup akibat dari kegiatan usaha perusahaan tersebut, perusahaan ada yang memproduksi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), bahkan ada perusahaan pengimpor Limbah B3 masuk ke Indonesia seperti PT. Jace Octavia Mandiri . Stockholm Convention 1972, Basel Convention on the Control of Trans boundary Movement on Hazardous Waste and Their Disposal. Indonesia meratifikasi Konvensi Stockholm itu menerbitkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menggantikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah Kota Batam berhadapan dengan pilihan yang sulit dalam penerapan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam peraturan itu, sanksi administrasi (Ultimum Remedium) lingkungan harus dikedepankan sebelum melangkah sanksi lain yakni sanksi Pidana (Premium Remedium).
Copyrights © 2016