Journal of International Multidisciplinary Research
Vol. 2 No. 5 (2024): Mei 2024

Klasifikasi Bentuk-Bentuk Khiyar Jual Beli  Perpektif Ulama Dalam Perekonomian Islam

Neni Hardiati (Unknown)
Fitriani (Unknown)
Ida Latifah (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 May 2024

Abstract

Khiyar adalah hak orang yang berakad dalam membatalkan akad atau meneruskannya karena ada sebab-sebab secara syar’i yang dapat membatalkannya sesuai dengan kesepakatan ketika berakad. Dengan menggunakan metode kepustakaan (library research) artikel ini menganalisis konsep khiyar menurut fuqaha. Hasil dari artikel ini yaitu, menurut Mazhab Hanafi khiyar ada empat bentuk yaitu khiyar syarat, khiyar ‘aib, khiyar ar-ru’yah dan khiyar ta’yin sedangkan khiyar majlis menurut mazhab ini batil atau tidak boleh. Pendapat tersebut berbeda dengan Mazhab Maliki yang mengatakan bahwa bentuk- bentuk khiyar ada dua yaitu khiyar ‘aib dan khiyar syarat sedangkan khiyar Majlis dan khiyar ta’yin tidak boleh menurut mazhab ini. Selanjutnya pendapat dari kalangan Mazhab Syafi’i yang mengatakan bahwa bentuk khiyar ada tiga yaitu khiyar majlis, khiyar syarat dan khiyar ‘aib, adapun khiyar ar-ru’yah dan khiyar ta’yin menurut mazhab ini tidak dibolehkan. Sedangkan Mazhab Hanbali khiyar ada empat yaitu khiyar majlis, khiyar syarat, khiyar ‘aib dan khiyar ar-ru’yah, sedang mengenai khiyar ta’yin menurut mazhab Hanbali hukumnya tidak boleh.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jimr

Publisher

Subject

Other

Description

Journal of International Multidisciplinary Research is a scientific publication that aims to provide a broad platform for research, discussion, and deeper understanding across various disciplines. The journal welcomes contributions in all fields of science from various fields of study, including ...