Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

Al-Hiwalah dan Implementasinya pada Perbankan Syariah Di Titinjau dari Kaidah Fiqih Neni Hardiati; Januri Januri
Syntax Idea Vol 3 No 1 (2021): Syntax Idea
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/syntax-idea.v3i1.932

Abstract

Hiwalah means a contract of help or tabarru, hiwalah is effectively applied to Islamic banking because there are rules contained therein, which provide benefits between the customer and the bank. This hiwalah activity requires fees from the first party to the second party the bank as a third party. Tabarru means giving sincerity from one individual to another without any imbalance affecting the ownership of the given person. Tabarru is carried out in providing assistance to individuals who are in conditions of economic difficulty, or to a social or religious institution that needs funds for the progress of society and religion. Therefore, tabarru 'is highly recommended in Islamic law. However, in a bank, there are services that are agreed upon as a risk from accounts payable, namely between the customer and the bank institution. Hiwalah activity itself means that activities on the responsibility of a muhil or in banking are called debtors to people who are obliged to pay debts that have such debts. Technically, Islamic banking is based on sharia principles in helping each other to ease the burden on parties who are having difficulty paying their debts, so as not to interfere with the financial cycle of economic activities in society. In transferring funds, this must be avoided from ribawi. In this article, we use literature study in al-hiwalah activities in Islamic banking according to fiqh principles.
Tinjauan Hukum Investasi Terhadap Pasar Modal Syariah Neni Hardiati; Hasan Bisri
Jurnal Indonesia Sosial Sains Vol. 2 No. 03 (2021): Jurnal Indonesia Sosial Sains
Publisher : CV. Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (591.452 KB) | DOI: 10.59141/jiss.v2i03.220

Abstract

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Dalam dunia modern pasar modal memiliki peran yang sangat strategis bagi penguatan ekonomi suatu negara. Tujuan Investasi merupakan bagian dari mu’amalah yang memiliki pengertian sebagai kegiatan atau aktivitas penempatan dana/modal pada satu produk investasi dalam jangka waktu tertentu dengan harapan penempatan modal tersebut dapat bertumbuh atau mengahsilkan keuntungan (profit) Menggunakan metode studi literatur, yang dilakukan dengan cara mengumpulkan, mempelajari dan menelaah buku-buku, majalah ilmiah serta dokumen yang terkait seperti tesis serta jurnal ilmiah. dasar hukum investasi dalam islam berdasarkan Qur’an dan Hadist. Hasil Investasi ke dalam pasar modal syariah perlu adanya tinjauan-tinjuan yang dilakukan berdasarkan prinsip pasar modal syariah yang ada. Pedoman-pedoman serta lembaga yang terkait sudah diatur dalam Fatwa yang dibentuk oleh MUI.
Klasifikasi Bentuk-Bentuk Khiyar Jual Beli  Perpektif Ulama Dalam Perekonomian Islam Neni Hardiati; Fitriani; Ida Latifah
Journal of International Multidisciplinary Research Vol. 2 No. 5 (2024): Mei 2024
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62504/jimr489

Abstract

Khiyar adalah hak orang yang berakad dalam membatalkan akad atau meneruskannya karena ada sebab-sebab secara syar’i yang dapat membatalkannya sesuai dengan kesepakatan ketika berakad. Dengan menggunakan metode kepustakaan (library research) artikel ini menganalisis konsep khiyar menurut fuqaha. Hasil dari artikel ini yaitu, menurut Mazhab Hanafi khiyar ada empat bentuk yaitu khiyar syarat, khiyar ‘aib, khiyar ar-ru’yah dan khiyar ta’yin sedangkan khiyar majlis menurut mazhab ini batil atau tidak boleh. Pendapat tersebut berbeda dengan Mazhab Maliki yang mengatakan bahwa bentuk- bentuk khiyar ada dua yaitu khiyar ‘aib dan khiyar syarat sedangkan khiyar Majlis dan khiyar ta’yin tidak boleh menurut mazhab ini. Selanjutnya pendapat dari kalangan Mazhab Syafi’i yang mengatakan bahwa bentuk khiyar ada tiga yaitu khiyar majlis, khiyar syarat dan khiyar ‘aib, adapun khiyar ar-ru’yah dan khiyar ta’yin menurut mazhab ini tidak dibolehkan. Sedangkan Mazhab Hanbali khiyar ada empat yaitu khiyar majlis, khiyar syarat, khiyar ‘aib dan khiyar ar-ru’yah, sedang mengenai khiyar ta’yin menurut mazhab Hanbali hukumnya tidak boleh.
Reconstruction of the Concept of Bank Interest in Islamic Economic Law: Normative Approach and Implementation in Islamic Financial Institutions to Increase Financial Inclusion Neni Hardiati; Ida Latifah; Fitriani Fitriani
Journal of International Multidisciplinary Research Vol. 2 No. 11 (2024): November 2024
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62504/jimr982

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi konsep bunga bank dalam perspektif hukum ekonomi Islam, dengan fokus pada pendekatan normatif dan implementasi di lembaga keuangan syariah. Bunga bank sering menjadi isu kontroversial dalam sistem keuangan Islam karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah. Artikel ini menawarkan model baru yang mampu meningkatkan inklusi keuangan melalui pengembangan produk keuangan syariah berbasis nilai-nilai Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekonstruksi konsep bunga bank dapat memberikan solusi strategis untuk memperkuat daya saing lembaga keuangan syariah sekaligus mendukung tujuan inklusi keuangan global yang berkelanjutan.
PRINSIP PEMBIAYAAN AKAD MUDHARABAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Neni Hardiati; Fitriani; Ilma Miranti
Holistik Analisis Nexus Vol. 1 No. 5 (2024): Mei 2024
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62504/jimr500

Abstract

Dalam usaha menyebarkan ajaran Agama Islam di zaman milenial saat ini adalah dengan pola pengembangan dari segi ekonomi yang berbasis syari’ah Islam. Penguasaan pola ekonomi syariah dan sistem pengembangannya berwujud implementasi sistem bagi hasil (mudharabah) antara kedua belah pihak. Kegiatan menjalin bisnis saat ini menjalani pengembangan yang begitu cepat dan energik dalam konteks hukum Islam, walapun dalam kenyataannya manusia diberi kebebasan dalam melakukan transaksi (mu‟amalah). keterkaitan kebebasan dalam melakukan mu’amalah adalah kebebasan dalam pintasan perkembangan model akad dan produk. Walaupun seperti itu, perkembangan tersebut harus tetap ada di jalur dan landasan hukum Islam yang jelas dalam perspektif fiqih. Pada artikel ini, akan membahas secara mendasar dan detail tentang hal-hal  yang berkaitan dengan mudharabah atau kerjasama antar kedua belah pihak yaitu antara pemilik modal dan pihak yang mengelola usaha untuk menjalankan kegiatan usaha bersama, sedangkan keuntungan yang didapat dibagi menjadi dua sesuai dengan perbandingan (nisbah) atau prosentase yang disepakati. Oleh karena itu, penerapan sistem ekonomi Islam akan dinilai menjadi lebih baik dan menarik sesuai dengan prinsip dan karakteristik yang dimilikinya bagi umat Islam secara khusus dan untuk semua masyarakat secara umum. Hal tersebut ialah harapan besar penulis untuk konsep mudharabah dapat diterapkan dan dikembangkan dalam bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya.
Tinjauan Hukum Investasi Terhadap Pasar Modal Syariah Neni Hardiati; Hasan Bisri
Jurnal Indonesia Sosial Sains Vol. 2 No. 03 (2021): Jurnal Indonesia Sosial Sains
Publisher : CV. Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/jiss.v2i03.220

Abstract

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Dalam dunia modern pasar modal memiliki peran yang sangat strategis bagi penguatan ekonomi suatu negara. Tujuan Investasi merupakan bagian dari mu’amalah yang memiliki pengertian sebagai kegiatan atau aktivitas penempatan dana/modal pada satu produk investasi dalam jangka waktu tertentu dengan harapan penempatan modal tersebut dapat bertumbuh atau mengahsilkan keuntungan (profit) Menggunakan metode studi literatur, yang dilakukan dengan cara mengumpulkan, mempelajari dan menelaah buku-buku, majalah ilmiah serta dokumen yang terkait seperti tesis serta jurnal ilmiah. dasar hukum investasi dalam islam berdasarkan Qur’an dan Hadist. Hasil Investasi ke dalam pasar modal syariah perlu adanya tinjauan-tinjuan yang dilakukan berdasarkan prinsip pasar modal syariah yang ada. Pedoman-pedoman serta lembaga yang terkait sudah diatur dalam Fatwa yang dibentuk oleh MUI.