Istilah kejahatan Transnasional pertama kali muncul pada awal abad 20 sebagai dampak perkembangan dari globalisasi masyarakat dunia, perkembangan ilmu pengetahuan dibidang teknologi khususnya teknologi informasi menyebabkan sekat atau batas sebuah negara dengan negara lain seperti tidak jelas lagi. Konektivitas manusia dipermukaan bumi ini walaupun berada dalam sebuah negara yang berbeda dengan adanya internet sudah tiada ada sekat lagi untuk saling berintegrasi satu sama lain.
Copyrights © 2012