Penelitian ini ditujukan melahirkan model rekomendasi kebijakan atau regulasi pelayanan terintegrasi untuk pelaku-pelaku UMKM, serta tantangan dan dukungan untuk pelaku UMKM kecamatan Binawidya kota Pekanbaru. Kantor kecamatan Binawidya diharapkan menambahkan pusat (sentral) pelayanan publik bagi pelaku UMKM meliputi jenis pelayanan NIB, NPWP, BPOM, HKI, SIUP. Kendati demikian unit-unit pelayanan UMKM ada pada instansi-instansi yang berbeda namun pemerintah kecamatan diharapkan dapat mengintegrasikannya kebutuhan layanan masyarakat dalam bentuk pelayanan satu atap atau satu pintu yaitu diselenggarakan oleh petugas atau operator kecamatan baik secara online maupun offline. Pelayanan terintegrasi dilakukan agar memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan layanan administrasi (izin operasional) dan izin edar ( izin produk dikomsumsi atau dipakai). dengan adanya pusat layanan UMKM terintegrasi tersdia dikantor kecamatan, sehingga dapat mewujudkan kemudahan pemerolehan pelayanan untuk pelaku-pelaku UMKM dalam menjalankan dan mengembangkan usaha-usahanya.
Copyrights © 2024