Dasar tulisan ini berkaitan dengan menguatnya kembali argumentasi bahwa perda syariah akan dihilangkan. Perbicangan perda syariah adalah perbicangan mengenai sistem hukum nasional, sekalipun aturan mengenai perda syariah sudah cukup lama sejak reformasi, namun bukan berarti permasalahan terkait perda syariah selesai, beberapa bulan terakhir yang marak menjadi perbincangan adalah akan dihapusnya ketentuan perda syariah dengan alasan ketentuan tersebut tidak bernilai pancasila dan mendeskriditkan pihak lain, hal tersebut dikuatkan dengan penafsiran undang-undang pemerintahan daerah yang mengatakan bahwa urusan agama adalah urusan pusat, sehingga menjadi salah ketika daerah dengan mudahnya membuat aturan terkait perda syariah. Maka tulisan ini akan mengkaji sekaligus memberikan argumentasi normative terkait perda syariah. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2014