Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum
Vol 3 No 3 (2023): September

Peran Pengampu Dalam Melakukan Perwalian Kepada Orang Yang Memiliki Keterbelakangan Mental

Dwiyasna, Ilham Arfit (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Sep 2023

Abstract

Tidak semua orang cakap dalam hukum. Terdapat beberapa orang yang memiliki kekurangan sehingga tidak dapat berpastisipasi secara sempurna dalam kehidupan maupun dalam hukum. Salah satu contoh orang yang tidak cakap hukum ialah orang yang memiliki keterbelakangan mental. Orang yang memiliki keterbelakangan mental tidak dapat melakukan tugasnya sendiri, dibutuhkan seseorang yang dapat mewakilinya. Terlebih dalam kasus pembagian harta warisan, dibutuhkan pengampuan terehadap orang yang memiliki keterbelakangan mental untuk mewakili mengurus harta warisan tersebut. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk (1) Mengetahui bagaimana keadaan seseorang yang membutuhkan pengampuan, (2) Mengetahui bagaimanakah peran pengampuan bagi orang yang memiliki keterbelakangan mental. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan juga yuridis normatif, yang berarti menggambarkan permasalahan yang terjadi saat ini dengan menggunakan tinjauan-tinjauan hukum yuridis.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jkih

Publisher

Subject

Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum merupakan sebuah portal jurnal yang didedikasikan untuk publikasi hasil penelitian yang berkualitas tinggi dalam rumpun ilmu hukum. Semua publikasi dijurnal ini bersifat terbuka untuk umum yang memungkinkan artikel jurnal tersedia secara online. Jurnal Konsep Ilmu ...