Penelitian ini mengungkap kasus WSA, seorang karyawan Bank Danamon, yang memindahkan dana nasabah dengan surat perintah transfer dana yang dipalsukan. Dana tersebut seharusnya dipindahbukukan ke buku tabungan baru atas nama istri KA, AJ. WSA menggunakan formulir kosong yang ditandatangani AJ dengan alasan pindahbuku dari suami ke istri, padahal sebenarnya untuk melaksanakan transfer dana ke rekening lain. Dengan tanda tangan AJ, WSA dapat melakukan pemindahan dana tanpa sepengetahuan nasabah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statue approach dan conceptual approach. Hasilnya menunjukkan bahwa tindakan ini dapat dipidana berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Transfer Dana.
Copyrights © 2023