Kepribadian anak memengaruhi perilaku, termasuk tindakan menyimpang, seperti dalam putusan Pengadilan Anak Nomor 32/Pid.Sus.Anak/2020/Pn.Jbg dan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/Pn.Spg, yang menetapkan pembunuhan berencana. Penelitian ini mengeksplorasi pertanggungjawaban pidana dalam pembunuhan berencana, serta pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Menggunakan metode hukum normatif, penelitian ini menganalisis bahan hukum dan kasus. Hasilnya menunjukkan perlindungan hukum yang memadai, namun pertanggungjawaban pidana anak dalam pembunuhan berencana diatur negatif. Saran meliputi perluasan perlindungan anak, memperhatikan harkat dan martabat anak, dan memperdalam pengetahuan hakim terkait ilmu kriminologi dan viktimologi.
Copyrights © 2023