Pendapatan pajak menyumbang 82,5 persen dari total pendapatan negara.Penerimaan pajak merupakan salah satu sumber penerimaan keuangan APBN(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang sangat penting. Artinya, setiappengeluaran yang diperlukan pemerintah untuk menjalankan pemerintahan danmemberikan pelayanan dasar kepada masyarakat sangat bergantung padapenerimaan pajak. Dapat disimpulkan bahwa kelangsungan hidup negara inisangat bergantung pada pajak. Pajak merupakan sarana untuk mencapai tujuannegara, yaitu. untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, serta saranauntuk mengerahkan sumber daya dari kegiatan perekonomian masyarakat untukmembiayai pembangunan negara. Metode penelitian yang digunakan adalahdeskriptif analisis, mengumpulkan informasi dari studi literatur, wawancara dandokumentasi terkait penerapan sistem self-assessment. Hasil penelitian inidiharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam mengenai efektivitassistem self-assessment dalam mencapai keadilan perpajakan serta memberikanrekomendasi kepada pemerintah dan dunia usaha untuk meningkatkantransparansi, kepatuhan dan efisiensi perpajakan. Fokus utama penelitian iniadalah penerapan keadilan dalam proses perpajakan dengan mengidentifikasitantangan dan peluang yang dihadapi wajib pajak badan dalam memenuhikewajiban perpajakannya. Menekankan kebutuhan mendesak untuk mencapaikeadilan dalam sistem perpajakan Indonesia, khususnya bagi wajib pajak badanyang menggunakan sistem self-assessment.
Copyrights © 2024