Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Oleh karena itu,penulis tertarik untuk mengangkat judul “IMPLEMENTASI UU NO 1 TAHUN 2022 PASAL 44 TENTANG PEMUNGUTAN (BPHTB) BEA PEROLEHAN HAK TANAH DAN BANGUNAN DI KABUPATEN LOMBOK BARAT” Tujuan magang belajar kampus mardeka (MBKM) ini adalah untuk mengetahui tentang pemungutan dan perhitungan Bea Perolehan Hak Atas Dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) dikabupaten Lombok barat dan untuk membandingkan antara teori dan praktik yang diperoleh saat perkuliahan dengan dunia kerja. Magang Belajar Kampus Mardeka (MBKM) dilakukan selama 3 bulan yaitu dari tanggal 5 september sampai 5 desember 2023 pada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Lombok Barat, kegiatan-kegiatan yang dilakukan penulis dalam pelaksanaan Magang Belajar Kampus Mardeka antara lain, mengumpulkan data yang diperlukan untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan Laporan Magang Belajar Kampus Mardeka . Berdasarkan pembahasan, diketahui bahwa : tata cara pelaksanaan pemungutan dan perhitungan BPHTB pada kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Lombok Barat dilakukan dengan cara mengalikan tarif 5% dengan dasar pengenaan pajak (5% X NPOP-NPOPTKP), dan setelah dilakukan perbandingan anatara peraturan perundangan tentang BPHTB dengan pelaksanaanya di kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Lombok Barat, maka tidak dijumpai perbedaan atau dengan kata lain antara peraturan perundangan dengan pelaksanaanya sudah sesuai. Pemungutan BPHTB pada Kabupaten Lombok Barat adalah pemeritah daerah, pemerintah daerah yang dimaksud disini adalah Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) yang didalamnya terdapat Bendahara yang fungsinya untuk menghitung dan memungut besarnya pajak. Disarankan kepada Bapenda:1) Bapenda mempertahankan sistim dan tata cara pemungutan BPHTB yang sudah diterapkan dan menyesuaikan dengan peraturan-peraturan terbaru,:2) Bapenda untuk terus meningkatkan pengawasan pada masyarakat atas transaksi jual beli dan meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya pembayaran BPHTB sebagai penerimaan daerah.
Copyrights © 2023