Salva Inti Property adalah salah satu Perusahaan yang berizin bergerak dibidang pengembangan perumahan dan pertokoan terbesar di NTB, tentu memiliki kewajiban sebagai untuk menghitung, melaporkan dan menyetorkan sendiri pajak terutang atas penghasilan yang diperolehnya berdasarkan With Holding System yang dianut oleh sistem perpajakan di Indonesia. Adapun tujuan penyusunan laporan ini antara lain yaitu untuk mengetahui perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan final pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak Tanah/Bangunan serta dampak atau konsekuensi atas kekliruan dalam penerapan PPh Final pada PT. Salva Inti Property. Perhitungan dan pelaporan PPh Final pasal 4 ayat (2) yang diterapkan PT. Salva Inti Property telah sesuai dengan Peraturan Perpajakan yaitu menurut Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat(2) atas Pengalihan Hak Tanah/Bangunan. Kesalahan dalam penerapan PPh Final pasal 4 ayat (2) mengakibatkan adanya sanksi dan denda administrasi.
Copyrights © 2023