Bullying atau perundungan merupakan salah satu bentuk intimidasi dari individu atau kelompok. Hal ini menjadi salah satu issue yang menarik perhatian masyarakat dewasa ini karena perilaku ini menyebabkan adanya rasa tidak nyaman bahkan menyakiti baik secara fisik dan juga psikis. Banyak kasus perundungan ini kerap menimpa anak – anak usia remaja, tidak jarang beberapa kasus terjadi di dalam lingkungan sekolah, Maka kenapa pentingnya sekolah melakukan sosialisasi terhadap para siswa-siswi mengenai dampak perilaku bullying dan jerat hukum bagi pelakunya. Kasus bullying marak terjadi disebabkan kurangnya kemampuan dalam mengontrol perilaku hingga ketidakmampuan mengelola emosi dan menyesuaikan diri dengan lingkungan. Beberapa orang mungkin kurang memahami dampak emosional dan hukuman bagi perilaku bullying terhadap korban. Kurangnya empati dan pengetahuan tentang bagaimana tindakan mereka mempengaruhi orang lain dapat memicu perilaku bullying. Intervensi dini baik berupa penyuluhan dan komunikasi yang sehat dari orang tua dan guru kepada anak pada kondisi bullying dan hukuman adalah cara terbaik untuk mengurangi kemungkinan konsekuensi jangka panjang. Hal ini perlu dikaji mengenai bagaimana perlindungan yang diberikan hukum terhadap pelaku maupun korban tindak pidana bullying sebab, memang perlunya upaya pencegahan maupun penanggulangan supaya korban merasa terpenuhi hak-haknya dan pelaku tidak mengulangi tindak pidana bullying dikarenakan sanksi yang cukup memberikan efek jera yang dapat menanggulangi dan mengurangi jumlah tindak pidana bullying di Sekolah
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024