Isu potensi korupsi kebutuhan medis pada masa pandemi Covid-19 yang diberitakan media online menunjukkan ada ketidakpercayaan pemerintah pada para pihak terkait efektivitas penyaluran dan penggunaan kebutuhan medis bagi para tenaga medis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis adanya celah korupsi pada saat diadakannya pengadaan alat medis di Indonesia pada saat pandemi Covid-19. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil analisa menunjukkan: potensi besar korupsi pada aparatur pemerintahan akan adanya momentum covid-19 yang menjadi cenderung berpotensi diuntungkan karena seluruh aspek pemerintahan sedang terfokus pada pandemi covid-19, ditambah lagi adanya peraturan yang pada intinya menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan penanggulangan covid-19, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian keuangan negara. Kesimpulan dari penelitian ini adalah celah korupsi dalam hal kebutuhan medis di Indonesia pada masa covid-19 terbuka karena adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, yang mengatur bahwa penggunaan biaya untuk penanggulangan covid-19 bukan merupakan kerugian keuangan negara.
Copyrights © 2023