JURNAL PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA
Volume 6, Nomor 1, Tahun 2024

Harmonisasi Hukum UU Peratun dan UU ITE dalam Ketentuan Alat Bukti Elektronik sebagai Alat Bukti Tambahan dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara

Herlambang, Pratama Herry (Unknown)
Utama, Yos Johan (Unknown)
Putrijanti, Aju (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Apr 2024

Abstract

Alat bukti dalam Undang Undang Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) bersifat enumeratif dan closed-system menghadapi tantangan ketika munculnya alat bukti elektronik yang diatur dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Demi menjamin kepastian hukum mengenai alat bukti elektronik, diperlukan harmonisasi ketentuan alat bukti elektronik ke dalam UU Peratun yang dalam belum di atur bahkan dalam pembaharuan ke-2. Tujuan penelitian ini mengharmonisasi ketentuan alat bukti elektronik dalam UU Peratun dan UU ITE. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang meneliti bahan kepustakaan maupun bahan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan diperlukannya konsep, prosedur verifikasi alat bukti elektronik, dan pembaharuan pada pasal tentang alat bukti dalam UU Peratun sehingga dapat memberikan keabsahan terhadap alat bukti elektronik yang digunakan dalam pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mengingat perkembangan teknologi menjadi salah satu tantangan dalam memastikan keaslian alat bukti elektronik. Hal terpenting yang harus diperhatikan yaitu proses verifikasi dan kebutuhan atas hukum yang mengakomodasi sahnya alat bukti elektronik dan proses verifikasi alat bukti dalam proses pemeriksaan acara PTUN. Kesimpulan penelitian ini perlu menambahkan ketentuan alat bukti elektronik pada Pasal 100 ayat (1) huruf f dan g serta menambahkan ketentuan verifikasi keaslian alat bukti elektronik pada Pasal 100 ayat (2).

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jphi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia meliputi artikel-artikel hasil penelitian maupun gagasan konseptual yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum Indonesia dalam rangka membangun keilmuan di bidang hukum baik teori maupun praktek. Artikel Ilmiah terkait ...