Alat bukti dalam Undang Undang Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) bersifat enumeratif dan closed-system menghadapi tantangan ketika munculnya alat bukti elektronik yang diatur dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Demi menjamin kepastian hukum mengenai alat bukti elektronik, diperlukan harmonisasi ketentuan alat bukti elektronik ke dalam UU Peratun yang dalam belum di atur bahkan dalam pembaharuan ke-2. Tujuan penelitian ini mengharmonisasi ketentuan alat bukti elektronik dalam UU Peratun dan UU ITE. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang meneliti bahan kepustakaan maupun bahan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan diperlukannya konsep, prosedur verifikasi alat bukti elektronik, dan pembaharuan pada pasal tentang alat bukti dalam UU Peratun sehingga dapat memberikan keabsahan terhadap alat bukti elektronik yang digunakan dalam pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mengingat perkembangan teknologi menjadi salah satu tantangan dalam memastikan keaslian alat bukti elektronik. Hal terpenting yang harus diperhatikan yaitu proses verifikasi dan kebutuhan atas hukum yang mengakomodasi sahnya alat bukti elektronik dan proses verifikasi alat bukti dalam proses pemeriksaan acara PTUN. Kesimpulan penelitian ini perlu menambahkan ketentuan alat bukti elektronik pada Pasal 100 ayat (1) huruf f dan g serta menambahkan ketentuan verifikasi keaslian alat bukti elektronik pada Pasal 100 ayat (2).
Copyrights © 2024