Penyelesaian perkara penganiayaan melalui proses litigasi lekat dengan hukum sebagai sarana pembalasan. Konsep keadilan restoratif menitik beratkan pada mekanisme pemaafan dan bukan lagi pembalasan. Penyelesaian tindak pidana penganiayaan dengan konsep keadilan restoratif dilakukan di luar sistem peradilan pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga koban dan masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan atas pelanggaran guna mencapai kesepakatan dan penyelesaian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui lebih jauh konsep keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara penganiayaan dengan menyertakan peraturan-peraturan terkait yang mengatur tentang keadilan restoratif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini doctrinal atau normative dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan analisis, serta pendekatan kasus dalam menganalisis isu hukum yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder serta tersier. Hasilnya menunjukkan bahwa mekanisme keadilan restoratif telah diterapkan melalui regulasi seperti Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Penyelesaian kasus penganiayaan melalui keadilan restoratif dapat dilakukan pada tahap penyidikan tanpa melalui proses litigasi, dengan mediasi, rekonsiliasi, dan dialog antara pihak terlibat. Dengan demikian, pendekatan ini menekankan pemulihan keadaan daripada hukuman, mengubah paradigma dari sistem pembalasan.
Copyrights © 2024