JURNAL PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA
Volume 6, Nomor 2, Tahun 2024

Kerugian Bisnis Persero: Business Judgment Rule Versus Delik Korupsi

Efendi, A'an (Unknown)
Susanti, Dyah Ochtorina (Unknown)
Suwardi, Suwardi (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jun 2024

Abstract

Persero yang beroperasi pada area hukum privat (hukum perseroan) dan hukum publik (hukum keuangan negara) menimbulkan problematik ketika bisnis Persero mengalami kerugian. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan kerugian bisnis Persero apakah merupakan kerugian bisnis komersial atau kerugian keuangan negara. Penelitian menggunakan hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Pasal 2 huruf g Undang-Undang Keuangan Negara yang dijustifikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 48/PUU-XI/2013 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XIX/2021 yang menyatakan bahwa kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam Persero tetap bagian dari kekayaan negara adalah tidak tepat. Kekayaan negara yang telah dipisahkan menjadi modal Persero secara hukum telah beralih menjadi kekayaan perseroan. Konsekuensi hukumnya kerugian Persero merupakan kerugian bisnis yang penyelesaiannya menggunakan prinsip-prinsip hukum perseroan. Direksi yang tanpa itikad buruk menyebabkan kerugian bagi Persero dilindungi prinsip business judgment rule dan tidak dapat didakwa perkara delik korupsi.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jphi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia meliputi artikel-artikel hasil penelitian maupun gagasan konseptual yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum Indonesia dalam rangka membangun keilmuan di bidang hukum baik teori maupun praktek. Artikel Ilmiah terkait ...