Kejahatan impersonation merupakan bagian dari Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang kerap terjadi di era kemajuan digital. Kejahatan impersonation merupakan kejahatan peniruan dengan mempergunakan identitas korban guna memperoleh akses informasi yang bersifat privasi dengan tujuan mempermalukan ataupun melecehkan korban. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mengenai kendala penerapan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan efektivitas UU TPKS terhadap kejahatan impersonation sebagai bentuk dari KBGO. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan dengan disahkannya UU TPKS masih ditemukan beberapa kendala mengenai implementasi UU TPKS, diantaranya korban masih tidak berani melapor, kurangnya sosialisasi, dan pentingnya keikutsertaan peran stakeholder. Efektivitas penerapan UU TPKS masih kurang maksimal karena kendala dari berbagai hal yang pada akhirnya UU TPKS belum terimplementasi secara maksimal.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024