Tulisan ini membahas mengenai kebebasan pers di Indonesia khususnya pasca reformasi. Tujuannya adalah untuk menggambarkan konsep pers yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang tidak mudah dipengaruhi dan diintervensi. Teori Bekerjanya Hukum William Chambliss dan Roberts Seidman digunakan sebagai pisau analisis dalam menjelaskan gagasan implementasi nilai-nilai Pancasila di dalam kebebasan pers di Indonesia. Pada akhirnya, tulisan ini ingin menunjukkan bahwa untuk mewujudkan kebebasan pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, pers perlu kembali mendasarkan pemikirannya pada awal pembentukan undang-undang yang menjamin kebebasan pers di Indonesia. Hal ini sebagaimana dimuat dalam Tap MPRS XXXII/MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers, yang memuat nilai-nilai Pancasila, yaitu prinsip-prinsip penegakan kebebasan pers yang bertanggung jawab, tidak hanya kepada sesama manusia tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kepada negara.
Copyrights © 2023