Fenomena perkembangan teknologi menjadikan kegiatan notaris dalam pembuat akta partij dilakukan berdasarkan notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) video conference berbasis cyber notary namun hal tersebut bisa dipandang bertentangan dengan Undang Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan KUHPer yang menentukan bahwa notaris harus hadir fisik dalam RUPSLB. Penelitian ini bertujuan menelaah peluang penerapan cyber notary dan keabsahan akta RUPSLB video conference, studi putusan Nomor 35/Pdt/2021/PT KDI. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian bahwa peluang penerapan cyber notary dimungkinkan dengan berlandaskan pada Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (7) UUJN mengenai sertifikasi transaksi berbasis digital berbasis cyber notary dan tidak wajib membacakan akta otentik kepada penghadap, selain itu dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memungkinkan penggunaan tanda tangan elektronik. Namun terdapat norma limitatif membatasinya yaitu Pasal 5 ayat (4) UU ITE pengecualian akta notariil sebagai dokumen digital. Akta relaas sebagai akta dimana notaris melihat implikasi dalam rapat khususnya RUPSLB dilaksanakan melalui video conference sesuai UU PT dan POJK E-RUPS serta ditandatangani secara digital melalui verifikasi dan otentikasi. Kesimpulannya bahwa akta RUPSLB video conference dianggap sah dilihat dari bentuk akta, kewenangan pejabat umum, dan isi akta, serta fakta bahwa isi akta RUPSLB sudah diketahui dan disepakati para pihak.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024