Dinata, Kadek Indra Prayoga
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT MACET BAGI KRAMA TAMIU DI LEMBAGA PERKREDITAN DESA ADAT JIMBARAN Mahadewi, Kadek Julia; Wiguna, Made Oka Cahyadi; Antari, Putu Eva Ditayani; Dinata, Kadek Indra Prayoga
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol 13, No 1 (2024): Mei 2024
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v13i1.3639

Abstract

Pemberian  kredit  yang  dilakukan  lembaga  keuangan  di  indonesia  diperuntukan  untuk  masyaqrakat  dalam  pemenuhan  kebutuhan  masyarakat  dalam  melakukan  usaha  pengelolaan  akan  kehidupan. Lembaga Perkreditan Desa (LPD) merupakan lembaga keuangan mikro yang didirikan, dimiliki, dan dikelola oleh Desa Pakraman di Bali. LPD memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan ekonomi masyarakat desa melalui penyediaan layanan simpan pinjam yang mudah diakses dan terjangkau.Keberadaan LPD  merupakan  sui  generis  dalam  kehidupan  masyarakat  bali  dengan  adanya  LPD  dapat melaksaanakan  ekonomi  yang  otonom,Tujuan penelitian ini untuk mengetahui gambaran mengenai penyelesaian sengketa kredit macet bagi Krama Tamiu di Lembaga Perkreditan Desa Adat Jimbaran. Lembaga Perkreditan Desa merupakan lembaga keuangan mikro yang dimiliki oleh Desa Adat untuk mensejahterakan masyarakat adat atas keberadaan dan pengaturannya dikhususkan sebagaimana tidak terikat dengan hukum nasional. Lembaga Perkreditan Desa menggunakan prinsip kehati-hatian namun Lembaga Perkreditan Desa terdapat permasalahan kredit macet dikarenakan tidak mengindahkan Pasal 7 ayat 1 Huruf C Peraturan Daerah Provinsi Bali Tentang Lembaga Perkreditan Desa. Peneliti merumuskan masalah yaitu: bagaimana penyelesaian sengketa kredit macet bagi Krama Tamiu di Lembaga Perkreditan Desa Adat Jimbaran ?Peneliti menggunakan metode penelitian hukum empiris dan analisis data kualitatif deskriptif. Penyelesaian kredit macet Krama Tamiu yaitu: pemantauan krama panguwub, relaksasi, rescheduling, restrukturisasi, sita jaminan, dan penghapusbukuan/penghapus tagihan selanjutnya dilalui penyelesaian kredit berupa negosiasi dan mediasi.
Keabsahan Akta Relaas Yang Dibuat Dengan Video Conference Berbasis Cyber Notary (Studi Putusan Pengadilan Tinggi: Nomor 35/Pdt/2021/PT KDI) Dinata, Kadek Indra Prayoga; Kurniawan, I Gede Agus
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 6, Nomor 3, Tahun 2024
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/jphi.v6i3.328-351

Abstract

Fenomena perkembangan teknologi menjadikan kegiatan notaris dalam pembuat akta partij dilakukan berdasarkan notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) video conference berbasis cyber notary namun hal tersebut bisa dipandang bertentangan dengan Undang Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan KUHPer yang menentukan bahwa notaris harus hadir fisik dalam RUPSLB. Penelitian ini bertujuan menelaah peluang penerapan cyber notary dan keabsahan akta RUPSLB video conference, studi putusan Nomor 35/Pdt/2021/PT KDI. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian bahwa peluang penerapan cyber notary dimungkinkan dengan berlandaskan pada Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (7) UUJN mengenai sertifikasi transaksi berbasis digital berbasis cyber notary dan tidak wajib membacakan akta otentik kepada penghadap, selain itu dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memungkinkan penggunaan tanda tangan elektronik. Namun terdapat norma limitatif membatasinya yaitu Pasal 5 ayat (4) UU ITE pengecualian akta notariil sebagai dokumen digital. Akta relaas sebagai akta dimana notaris melihat implikasi dalam rapat khususnya RUPSLB dilaksanakan melalui video conference sesuai UU PT dan POJK E-RUPS serta ditandatangani secara digital melalui verifikasi dan otentikasi. Kesimpulannya bahwa akta RUPSLB video conference dianggap sah dilihat dari bentuk akta, kewenangan pejabat umum, dan isi akta, serta fakta bahwa isi akta RUPSLB sudah diketahui dan disepakati para pihak.