Pemberian kredit yang dilakukan lembaga keuangan di indonesia diperuntukan untuk masyaqrakat dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam melakukan usaha pengelolaan akan kehidupan. Lembaga Perkreditan Desa (LPD) merupakan lembaga keuangan mikro yang didirikan, dimiliki, dan dikelola oleh Desa Pakraman di Bali. LPD memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan ekonomi masyarakat desa melalui penyediaan layanan simpan pinjam yang mudah diakses dan terjangkau.Keberadaan LPD merupakan sui generis dalam kehidupan masyarakat bali dengan adanya LPD dapat melaksaanakan ekonomi yang otonom,Tujuan penelitian ini untuk mengetahui gambaran mengenai penyelesaian sengketa kredit macet bagi Krama Tamiu di Lembaga Perkreditan Desa Adat Jimbaran. Lembaga Perkreditan Desa merupakan lembaga keuangan mikro yang dimiliki oleh Desa Adat untuk mensejahterakan masyarakat adat atas keberadaan dan pengaturannya dikhususkan sebagaimana tidak terikat dengan hukum nasional. Lembaga Perkreditan Desa menggunakan prinsip kehati-hatian namun Lembaga Perkreditan Desa terdapat permasalahan kredit macet dikarenakan tidak mengindahkan Pasal 7 ayat 1 Huruf C Peraturan Daerah Provinsi Bali Tentang Lembaga Perkreditan Desa. Peneliti merumuskan masalah yaitu: bagaimana penyelesaian sengketa kredit macet bagi Krama Tamiu di Lembaga Perkreditan Desa Adat Jimbaran ?Peneliti menggunakan metode penelitian hukum empiris dan analisis data kualitatif deskriptif. Penyelesaian kredit macet Krama Tamiu yaitu: pemantauan krama panguwub, relaksasi, rescheduling, restrukturisasi, sita jaminan, dan penghapusbukuan/penghapus tagihan selanjutnya dilalui penyelesaian kredit berupa negosiasi dan mediasi.