Proses pemilihan umum merupakan refleksi demokrasi politik, Proses politik berkaitan dengan pelaksanaan sistem pemerintahan, maka partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertanggung jawab akan kualitas wakil rakyat. Disinilah pentingnya penguatan kualitas dan kemampuan wakil rakyat, partai politik dan pendidikan politik, sehingga partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN/APBD sesuai normanya, diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi berdasarkan jumlah perolehan suara. Berlakunya PP RI No. 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Jo PP RI No. 1 Tahun 2018 merupakan payung hukum bagi pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota melaksanakan urusan pemerintahan sejalan dengan UU No. 30 Tahun 2014, guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang yang harus mengacu pada AUPB dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Isu hukumnya (1) tanggung jawab partai politik penerima bantuan keuangan (2) kedudukan hukum pemerintah daerah dalam pemberian bantuan keuangan kepada partai politik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum, Metode penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan ruang lingkup bantuan keuangan kepada partai politik. Hasil penelitian, partai politik bertanggung jawab terhadap pendidikan politik yangh dilakukan dan eksistensi partai politik dalam pemerintahan. Sehingga kedudukan hukum pemerintah daerah menjadi kunci penting melaksanaan pemerintahan berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik. Kesimpulannya pemerintah daerah bertanggung jawab guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang yang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2024