Penelitian ini membahas batas usia menikah bagi perempuan dianalisis menggunakan maqashid syariah teori double movement Fazlur Rahman. Penelitian ini menggunakan pendekatan hermeneutika double movement Fazlur Rahman. Data dalam penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research), Sumber data dalam penelitian ini bersifat data skunder yaitu berasal dari buku-buku, hasil penelitian terdahulu, dan sebagainya. Hasil penelitian menemukan bahwa Batas usia menikah bagi perempuan dalam perspektif maqshid syariah dinilai sudah sesuai dengan tujuan maqashid syariah yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghilangkan kemudaratan. Didalam maqashid syariah ada lima hal pokok yang harus dipenuhi agar tercapainya kemaslahatan itu sendiri. yaitu; hifs al-din (melindungi agama), hifs al-nafs (melidungi jiwa), hifs al-aql (melindungi pikiran), hifdzu nasab (melindungi keturunan), hifdzu mal (melindungi harta). Batas usia menikah bagi perempuan di analisis menggunakan teori double movement Fazlur Rahman bahwa batas usia menikah harus sesuai dengan prinsip al-Qur’an dan sunnah dan prinsip umum. Prinsip umum al-Qur’an dan sunnah bahwa batas usia menikah bagi perempuan yaitu: usia baligh (hulm), usia dewasa (asyaddu), usia cerdas (rusyd) dan usia saleh (shalih). Kemudian batas usia menikah dalam prinsip umum yaitu Dinamika perempuan dalam fenomena pernikahan anak, Dinamika perempuan dalam fenomena pernikahan sirri, Dinamika perempuan dalam fenomena pernikahan childfree.
Copyrights © 2024