Tujuan dari penelitian ini untukmengetahui bagaimana praktik dari sistem upah kerja borongan pada bangunan rumah di Kampung Sumber Sari Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Kedua untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap sistem upah kerja borongan pada bangunan rumah di Kampung Sumber Sari Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitataif, dikarenakan jenis penelitian ini dapat menggambarkan secara sistematik apa saja yang terjadi dilapangan. Observasi, wawancara, dan dokumentasi merupakan teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan dalam penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan mengenai sistem upah kerja borongan pada bangunan rumah dikampung Sumber Sari ini mengunakan sistem upah harian, dimana pemberian upah diberikan setiap hari kerja sampai selesainya bangunan rumah dengan besaan upah yaitu tukang sebesar Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) dan kuli sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Namun dalam pemberian upahnya para buruh ini terkadang tidak diberikan tepat waktu sehingga bertentangan dengan syarat Ujrah yang mana upah harus diberikan secepat mungkin yang sesuai dengan hadis riwayat Ibnu Majah yang berbunyi “berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering
Copyrights © 2024