Bayi tabung (in virto fertilization) di satu sisi merupakan hikmah, proses tersebut dapat membantu pasangan suami istri yang subur tetapi karena suatu gangguan pada organ reproduksi, mereka tidak dapat mempunyai anak. Dalam kasus ini, sel telur dan sperma dipertemukan di luar tubuh dan zigot yang terjadi ditanam dalam rahim.Berhubung kasus bayi tabung sangat beragam banyak maka terjadilah kontroversi jika ternyata sumber atau media yang digunakan bukan dari pasangan sah.Memang pihak yang pro dengan program ini sebagian besar berasal dari dunia kedokteran, sedangkan praktisi agama dan hukum mempersoalkannya.Makalah ini membahas mengenai penisbatan anak bayi tabung sekaligus hak dan kewajiban sebagai anak hasil in virto fertilization serta hak dan kewajiban orang tua pelaku in virto fertilization dari tinjauan Hadis.Dalam makalah ini diperoleh kesimpulan bahwa anak hasil in virto fertilization yang kebetulan memakai surrogate mother disamakan dengan anak pesusuan dalam hak dan kewajibannya.Sedangkan bayi tabung yang kebetulan memakai donor sel sperma atau sel ovum bisa disamakan dengan anak zina dalam hak dan kewajibannya. Keyword :in virto fertilization, hak asuh anak, surrogate mother
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2014