PPh Pasal 21 merupakan pajak terutang atas penghasilan yang menjadi kewajiban wajib pajak untuk membayarnya. Penghasilan yang dimaksud berupa gaji, dan pembayarn lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam Negeri. Undang-undang yang dipakai untuk mengatur tarif pajak, tata cara pajak, pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak yaitu undang-undang No. 36 Tahun 2008. PT.XYZ sebagai pemotong pajak penghasilan karyawan dan juga menanggung beban pajak yang harus dibayarkan kepada Negara melalui instansi perpajakan dimana salah satunya adalah pajak penghasilan pasal 21 yang diwajibkan kepada karyawan untuk membayar pajak tersebut berdasarkan penghasilan yang diperoleh. Dalam laporan ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan dan menarik kesimpulan yang terdapat pada perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan di PT.XYZ, apakah sudah sesuai berdasarkan aturan undang-undang perpajakan dan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini berbentuk kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian di PT.XYZ, karyawan yang memiliki NPWP, lima belas karyawan, menyetorkan PPh Pasal 21 terutang selama satu tahun sebesar Rp 19.673.850. karyawan yang tidak memiliki NPWP, delapan karyawan, menyetorkan PPh Pasal 21 terutang selama satu tahun sebesar Rp 11.218.100. PT.XYZ belum melakukan perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.
Copyrights © 2022