Adakalanya perkawinan yang telah disepakati atau disetujui oleh calon suami maupun calon isteri ternyata masih ada pihak lain yang keberatan, yaitu wali. Dalam kenyataannya, di masyarakat seringkali ditemukan persoalan dimana seorang wali tidak mau (adhol) untuk menikahkan anaknya atau yang dibawah perwaliannya dikarenakan adanya hal-hal yang menyebabkan wali tersebut tidak mau untuk menikahkannya, seperti calon mempelai pasangannya yang tidak disetujui karena bukan pilihannya atau karena hal-hal lain yang menyebabkan seorang wali tidak mau untuk menikahkannya. Sometimes a marriage that has been agreed upon or approved by the prospective husband and wife candidates is still objected by other party, the guardian. In fact, is often found in a society problems where a guardian does not want (adhol) to marry off their children or to their ward because of the things that cause the caregiver does not want to marry, like prospective bridegroom partner was not approved because it was not his choice or because it another -it causes a guardian does not want to marry her.
Copyrights © 2016