Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan
Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance

penerapan la hujjata ma al-ihtimali pada transaksi jual beli

Cima, Dedi Patriawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jun 2024

Abstract

Kaidah La hujjata ma al-ihtimali(Tidak ada hujjah dengan kemungkinan (belum pasti)) merupakan salah satu cabang kaidah fiqih yakni Al Yaqinu La Yuzalu Bil Syak .Kedua kaidah ini memiliki hubungan yang erat dalam konteks penetapan dan penerapan hukum. Kedua kaidah ini bekerja sama untuk menjaga keteguhan dan keadilan dalam penerapan hukum Islam. "La Hujjata Ma'al-Ihtimali" memastikan bahwa bukti yang diragukan tidak digunakan dalam penetapan hukum, sedangkan "Al-Yaqin La Yuzalu Bil Syak" memastikan bahwa keyakinan yang sah tidak digoyahkan oleh keraguan yang tidak berdasar. Dengan demikian, kedua kaidah ini saling melengkapi untuk menjaga keadilan dan kepastian dalam hukum Islam Penerapan kaidah "La Hujjata Ma'al-Ihtimal" dalam transaksi jual beli bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi tersebut dilakukan berdasarkan bukti dan argumen yang jelas dan valid, tanpa adanya keraguan atau kemungkinan yang tidak pasti. Dalam transaksi jual beli, dokumen-dokumen seperti kontrak, kwitansi, dan sertifikat kepemilikan harus jelas dan tidak mengandung keraguan. Jika ada keraguan mengenai keaslian atau validitas dokumen tersebut, maka transaksi harus ditunda atau dibatalkan sampai keraguan tersebut dihilangkan. Barang yang dijual harus memiliki spesifikasi yang jelas dan tidak menimbulkan keraguan. Jika ada ketidakpastian mengenai kondisi atau kualitas barang, maka transaksi tidak boleh dilanjutkan sampai ada kepastian. Harga dan metode pembayaran harus jelas dan disepakati tanpa adanya keraguan. Jika ada ketidakpastian mengenai jumlah yang harus dibayar atau cara pembayaran, maka transaksi tidak sah sampai semua pihak mencapai kesepakatan yang jelas. Barang yang dijual harus jelas kepemilikannya. Jika ada keraguan mengenai siapa pemilik sah dari barang tersebut, maka transaksi tidak boleh dilanjutkan sampai kepemilikan tersebut dapat dipastikan. Niat dan persetujuan dari kedua belah pihak harus jelas dan tanpa paksaan. Jika ada keraguan mengenai apakah semua pihak benar-benar setuju dengan syarat-syarat transaksi, maka transaksi tidak sah.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

sipakainge

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan merupakan jurnal mahasiswa yang diproduksi oleh Institut Agama Islam Negeri Parepare. Ruang lingkup jurnal ini adalah sains Islam (Islamic Science). Pembahasan mengenai sains Islam bisa meliputi berbagai macam aspek, seperti Pendidikan ...