Kaidah cabang al-daruratu tubih al-mahzurat artinya darurat dapat membolehkan sesuatu yang sebelumnya terlarang, baik yang umum maupun yang khusus. Keadaan darurat (kebutuhan mendesak) itu dapat membolehkan sesuatu yang dilarang, tetapi ada yang dibolehkan karena darurat itu harus diperkirakan kadar kebutuhannya dan dengan syarat kualitas mahzurat (larangan) itu harus diperkiran kadar kebutuhannya. dan dengan syarat kualitas mahzurat (larangan) itu harus lebih rendah nilainya dari daruratnya. Contoh implementasinya dalam utang piutang, yaitu dalam dunia perbankan ketika nasabah melakukan peminjaman namun saat jatuh tempo pembayaran nasabah tidak membayar utang tersebut, nasabah telah diberikan kelonggaran waktu namun pihak nasabah tidak juga membayarnya. Maka dalam hal ini pihak bank diperbolehkan mengambil harta nasabah yang tersebut tanpa izin jika pihak nasabah selalu menunda pembayaran sedangkan ia dalam keadaan mampu.
Copyrights © 2024