Penerapan Al Hajatu Tanzilu Manzila Ad Dhoruroh ‘Ammatan Au Khassodtan pada transaksi akad jual beli online yang mengandung unsur gharar (ketidakjelasan). Dimana seperti yang kita ketahui jika jual beli online sudah menjadi kebutuhan pokok dan kebutuhan umum masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat itu sendiri. Jual beli online yang dianggap sangat membantu terutama dalam keadaan darurat atau mendesak, tentunya mengandung unsur gharar dimana barang yang diingin hanya diliat dari gambarnya saja, tapi kita tidak tahu apakah barang tersebut benar-benar ada atau tidak, dan akan diterima beberapa hari kemudian dengan pembayaran yang dilakukan pada saat pemesanan dilakukan. Gharar (ketidakjelasan) adalah sesuatu yang yang masih bersifat kabur dan tidak jelas, sehingga bisa dan biasanya akan mengakibatkan kerugian pada salah satu pihak yang melakukan transaksi, dan ini sangat dilarang dalam syariat Islam. Akan tetapi karena sudah menjadi kebutuhan masyarakat dan memang sangat membantu, maka jual beli online ini boleh dilakukan selama tidak melanggar syariat Islam. Terlebih lagi, saat ini jual beli online sudah dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan yang dapat membuat penggunanya tidak perlu khawatir, salah satunya dengan COD (Cash On Delivery). Dimana barang yang dipesan dapat dibayar setelah barang sampai ditangan pembeli. Dengan demikian, jual beli online yang mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) yang merupakan salah satu bentuk transaksi yang tidak diperbolehkan dalam Islam, tetapi karena dapat membantu mengatasi keadaan darurat/mendesak, dan tentunya memberikan dampak positif bagi masyarakat, pada akhirnya diperbolehkan selama tidak melanggar syariat Islam.
Copyrights © 2024