Hasil Penerapan dari Kaidah La Ib'rota Littawah Humi Kepercayaan yang Lebih Tinggi : Dengan menerapkan kaidah ini, kepercayaan antara pemodal dan pengelola usaha meningkat. Kedua belah pihak merasa aman bahwa keputusan dan tindakan yang diambil didasarkan pada data dan bukti yang jelas, sehingga mengurangi potensi konflik. Transparansi dan Akuntabilitas : Penerapan kaidah ini mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan laporan keuangan. Pengelola usaha berkewajiban untuk menyusun laporan yang akurat dan jelas, sementara pemodal memiliki keyakinan bahwa laporan tersebut dapat dipercaya. Stabilitas Hukum dalam Akad : Kaidah ini memastikan bahwa akad yang telah disepakati tidak mudah dibatalkan atau diubah hanya karena adanya keraguan yang tidak berdasar. Ini memberikan stabilitas hukum bagi kedua belah pihak dan menjaga kelancaran akad mudharabah. Pembagian Keuntungan yang Adil : Dengan memastikan bahwa pembagian keuntungan didasarkan pada bukti yang jelas dan laporan yang akurat, kaidah ini menjamin bahwa keuntungan dibagi dengan adil sesuai dengan kesepakatan awal. Ini membantu mencegah ketidakadilan dan memastikan bahwa semua pihak menerima bagian yang sesuai dengan kontribusi mereka. Penerapan kaidah La Ib'rota Littawah Humi dalam akad mudharabah memastikan bahwa proses pembagian keuntungan dilakukan dengan adil, transparan, dan berdasarkan keyakinan yang kuat. Hal ini membantu menjaga integritas dan keadilan dalam transaksi syariah, serta meningkatkan kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat.
Copyrights © 2024