Jurnal ini mengulas tentang Keterlambatan Nasabah Membayar Angsuran pada Akad Murabahah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pembiayaan pada akad murabahah dan mengindetifikasi praktik keterlambatan nasabah membayar angsuran pada akad murabahah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Adapun instrumen penelitiannya adalah observasi, pedoman wawancara, dan peneliti sebagai instrumen kunci. Sumber data penelitian ini adalah hasil wawancara dari pegawai bank BRI. Peneliti menemukan bahwa akad murabahah tidak mempunyai referensi atau referensi langsung dari Al-Quran maupun Sunnah, yang ada hanyalah referensi tentang jual beli atau perdagangan. Namun akad murabahah jelas terdapat dalam peraturan dan undang-undang. Adapun beberapa faktor penyebab keterlambatan nasabah membayar cicilan pada akad murabahah yaitu karakater, kemampuan, kondisi keuangan, dan jaminan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024