Zihar menimbukan kontroversial antara Imam Abu Hanifah dan Imam Malik mengenai suami menyebutkan sesuatu anggota tubuh selain punggung atau menyebutkan orang orang perempuan selain ibu yang selamanya haram dinikahi olehnya. Dan dasar keharaman zihar, Dan akibat zihar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zihar hanya terjadi dengan menyebutkan anggota tubuh yang haram dilihat. Imam Malik berpendapat bahwa penyebutan kata kata tersebut adalah zihar. Imam Abu Hanifah berpendapat zihar tidak termasuk hukum talaq/perceraian sedangkan Imam Malik berpendapat zihar mendekati hukum talaq. Imam Abu Hanifah berpendapat kembali kepada Islam sedangkan Imam Malik berpendapat kembali membayar kifarat zihar.
Copyrights © 2024