Qonun Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan
Vol 8 No 1 (2024)

Esensi Zihar Menurut Hukum Islam

Anto, Adrianto (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jun 2024

Abstract

Zihar menimbukan kontroversial antara Imam Abu Hanifah dan Imam Malik mengenai suami menyebutkan sesuatu anggota tubuh selain punggung atau menyebutkan orang orang perempuan selain ibu yang selamanya haram dinikahi olehnya. Dan dasar keharaman zihar, Dan akibat zihar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zihar hanya terjadi dengan menyebutkan anggota tubuh yang haram dilihat. Imam Malik berpendapat bahwa penyebutan kata kata tersebut adalah zihar. Imam Abu Hanifah berpendapat zihar tidak termasuk hukum talaq/perceraian sedangkan Imam Malik berpendapat zihar mendekati hukum talaq. Imam Abu Hanifah berpendapat kembali kepada Islam sedangkan Imam Malik berpendapat kembali membayar kifarat zihar.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

qonun

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Qonun Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan is an open access, peer-reviewed journal which aims to offer an international academic platform for Islamic legal stuidies. It encompeasses research articles, both normative-doctrinal and empirical, in the dicipline of Islamic law that includes: ...