Hancurnya ikatan perkawinan memberi gambaran bahwa kemampuan keluarga dalam ketahanan dirinya belum mampu menopang tujuan dari sebuah pernikahan. Dalam mewujudkan keluarga harmonis dan sejahtera diperlukan konseling pra nikah sebagai bekal pengetahuan kepada pasangan yang akan menikah. Artikel ini akan membahas bagaimana peran konseling pra nikah terhadap ketahanan keluarga di Kabupaten Jember dalam tinjauan Maqasid al-Syari’ah Jamal al-Din Atiyyah. Artikel disusun menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi, interview, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Kesimpulan yang diperoleh yaitu konseling pra nikah sangat efektif dalam mempersiapkan calon pengantin dalam menghadapi pernikahan dan membantu individu yang akan berkeluarga memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota keluarga sehingga lebih siap menghadapi kehidupan keluarga dan segala permasalahan di dalamnya dalam upaya menjaga ketahanan keluarga. Konseling pra nikah berfungsi sebagai wadah dalam tercapainya tujuan dari pernikahan sebagaimana dalam Maqashid al-Syari’ah Jamal al-Dn Atiyah dalam ranah keluarga. Dengan demikian pasangan yang akan menikah dengan bekal yang didapat dari konseling pra nikah memiliki ketahanan yang kuat dalam menjalani kehidupan keluarganya. Maka akar timbulnya perceraian akibat kurang kokohnya ketahanan keluarga yang berujung pada perselisihan bahkan perceraian dapat dihindari. Kata Kunci: Ketahanan Keluarga, Konseling Pra Nikah, Maqasid Syari’ah Jamal al-Din Atiyah
Copyrights © 2024