Tulisan ini berangkat dari pertentangan norma antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa KUHAP Pasal 268 Ayat 3 tentang pengajuan Peninjauan Kembali lebih dari satu kali dinyatakan konstitusional bersyarat apabila terdapat Novum yang ditemukan berdasarkan penemuan hukum yang sesuai dengan perkembangan teknologi. Selanjutnya, berdasarkan KUHAP Pasal 263 Ayat 2 huruf a menyebutkan bahwa permintaan peninjauan kembali dilakukan apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat. Namun yang menjadi problematik adalah belum diaturnya standar kualifikasi Novum pada peninjauan kembali. Fakta menunjukan bahwa dari tahun 2017 hingga 2021. Presentasi permohonan Peninjauan Kembali yang dikabulkan konsisten berada di bawah angka 20% (dua puluh persen). Obyek penulisan ini terkait dengan perumusan standar kualifikasi Novum pada upaya hukum peninjauan kembali dalam peradilan pidana. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, serta didukung dengan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlu diatur secara normatif yuridis mengenai standar kualifikasi Novum pada peninjauan kembali dalam hukum acara pidana. Dengan demikian perlu dirumuskan secara komprehensif mengenai standar kualifikasi Novum agar menjadi rujukan terpidana untuk mengajukan peninjauan kembali demi memenuhi hak konstitusional terpidana. Sehingga menjadi penting mengadopsi mekanisme audit forensik kepada berbagai jenis Novum dalam persidangan Peninjauan Kembali agar memenuhi keadilan dan kepastian hukum.
Copyrights © 2024