Qonun Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan
Vol 8 No 1 (2024)

Studi Perbandingan: Kedudukan Testimonium De Auditu di Peradilan Indonesia

Idzhar, Muhammad (Unknown)
Sabnah, Sabnah (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jun 2024

Abstract

Kesaksian merupakan unsur utama dalam pembuktian perkara persidangan. Namun dalam beberapa perkara terdapat saksi yang tidak mendengar, melihat, dan mengalami secara langsung suatu perkara atau biasa diistilahkan sebagai testimonium de auditu. Hal ini tentunya bertentangan dengan defenisi saksi yang diatur dalam peraturan. Pokok permasalahan yang menjadi fokus tulisan ini adalah bagaimana perbandingan kekuatan hukum dari testimonium de auditu antara hukum positif dan hukum Islam? Urgensi keyakinan hakim dalam mengambil keputusan? Serta bagaimana penerapan saksi testimonium de auditu dalam hukum positif dan hukum Islam? Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana, Kitab Perdata, putusan Mahkamah Agung No. 239 K/SIP 1973 tanggal 25 November 1975. (2) bahan hukum perundang-undangan yaitu semua undang-undang yang berkaitan dengan kesaksian testimonium de auditu atau syahadah istifadah. Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang tidak mempunyai kewenangan, sehingga bukan merupakan dokumen resmi. Bahan hukum sekunder ini digunakan untuk menjelaskan bahan hukum primer diantaranya buku-buku hukum, tesis, tesis, disertasi, dan jurnal hukum yang berkaitan dengan kesaksian testimonium de auditu atau syahadah istifadah. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data dengan metode deduktif yakni penarikan kesimpulan dari keadaan yang umum ke khusus. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yang pertama: Testimonium de auditu tidak sah digunakan sebagai alat bukti utama namun bisa digunakan untuk memenuhi batas minimal saksi dalam pembuktian, sedangkan dalam hukum peradilan Islam testimonium de auditu atau syahadah al-istifadah diperbolehkan penggunaannya oleh mayoritas ulama dalam perkara-perkara tertentu khususnya dalam perkara perdata. Namun, dalam perkara pidana belum ada pendapat ulama yang melegalkan ataupun melarang penggunaan Syahadah al-Istifadah. Kedua: peranan keyakinan hakim sangat penting untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan testimonium de auditu untuk melihat kekuatan hasil putusan akhir. Ketiga: dalam penerapannya antara syahadah istifadah persaksiannya dianggap sah dan dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbagan hakim untuk membuat putusan, sedangkan testimonium de auditu persaksiannya tidak dapat diterima sebagai bahan pertimbangan dalam membuat putusan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

qonun

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Qonun Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan is an open access, peer-reviewed journal which aims to offer an international academic platform for Islamic legal stuidies. It encompeasses research articles, both normative-doctrinal and empirical, in the dicipline of Islamic law that includes: ...