Dalam mengelola zakat diperlukan strategi yang baik. Pengelolaan zakat yang kurang terukur dan tanpa mekanisme yang baik tentu akan berpengaruh pada potensi zakat yang harusnya bisa lebih maksimal. Sebagai salah satu Unit Pengumpul Zakat, masjid ini memiliki potensi zakat yang cukup besar. Tapi saat ini realisasi pengumpulan zakat masih belum optimal. Maka diperlukan strategi pengelolaan zakat yang baik dengan mengutamakan asas dan tujuan zakat seperti yang sudah tertera pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan zakat di masjid Jabal Nur, dan efektivitas pengelolaan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan analisis kualitatif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa efektivitas mekanisme pengelolaan zakat oleh Unit Pengumpul Zakat masjid Jabal Nur Kelurahan Dadi Mulya Kota Samarinda berdasarkan teori hukum Lawrence M Friedman, dikatakan belum sepenuhnya efektif. Hal ini dilihat dari struktur hukum, dan substansi hukum yang dinilai sudah efektif berjalan, sementara dalam budaya hukumnya belum efektif. Selama ini pengelolaan zakat di masjid Jabal Nur masih dilakukan secara mandiri, di mana seharusnya dana zakat diserahkan kepada BAZNAS sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Copyrights © 2024