Klausula: Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana dan Perdata
Vol 3 No 1 (2024): KLAUSULA (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata)

PEMBERIAN GANTI RUGI BERUPA KOMPENSASI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA (Kajian Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 30/Pid.B/2022/PN.Kdr, j.o, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 620/PID/2023/PT.SBY)

Wibowo, Bagus (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 May 2024

Abstract

Penipuan berkedok investasi berupa arisan online, robot trading dan saham dewasa ini marak terjadi di wilayah sekitar lingkungan tempat tinggal kita, korbannya adalah orang-orang yang meginginkan keuntungan investasi yang tinggi dari pelaku tindak pidana, namun bukan keuntungan yang didapatkan tetapi malah kerugian akibat penipuan. Berdasarkan hal tersebut Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Dalam penelitian ini penulis membahas kajian yuridis tentang pertimbangan hukum (ratio decidendi) Majelis Hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 30/Pid.B/2022/PN.Kdr, j.o, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 620/PID/2023/PT.SBY, dalam memberikan ganti rugi kepada korban tindak pidana berupa kompensasi dengan mengembalikan/menyerahkan barang bukti tindak pidana kepada korban tindak pidana. Dalam pertimbangan hukum putusannya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Kediri menolak salah satu tuntutan jaksa penuntut umum mengenai pemberian ganti rugi berupa kompensasi yaitu mengembalikan/menyerahkan barang bukti kepada korban, namun berbeda dengan putusan hakim pada Pengadilan Tinggai Surabaya, dalam pertimbangan hukum putusannya Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya mempertimbangkan mengenai pengurangan kerugian yang lebih besar dari uang yang diberikan pada terdakwa, selain itu majelis hakim juga memberikan peluang jika korban hendak mengajukan Upaya hukum lain untuk menuntut ganti rugi yang lain. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Legal Research/Normatif dengan tujuan terhadap korban-korban tindak pidana berupa penipuan dan yang sejenisnya dapat mengetahui bagaimana upaya hukum untuk mendapatkan ganti rugi, dan berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terhadap korban tindak pidana khususnya tindak pidana penipuan dapat mengajukan upaya hukum berupa gugatan ganti rugi secara keperdataan, pemberian restitusi, dan pemberian kompensasi yang dapat dilakukan oleh hakim.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

klausula

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Focus and Scope Fokus dan lingkup penulisan (Focus & Scope) dalam Jurnal ini meliputi: Hukum Tata Negara; Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Perdata; Hukum Internasional; Hukum Acara; Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum Dan Masyarakat; Hukum Informasi ...