Rumah merupakan tempat yang begitu penting bagi manusia tidak heran jika ada beberapa orang yang menyewakan rumahnya melalui perjanjian lisan dan tertulis, sering dijumpai bahwa orang-orang dalam perjanjian sewa-menyewa mengalami berbagai masalah oleh karena itu peneliti ingin meneliti perjanjian sewa-menyewa rumah pada putusan nomor 12/Pdt.G/2020/Pn Pinrang. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus untuk menganalisis. Setelah peneliti menganalisis keputusan hakim pada putusan nomor 12/Pdt.G?2020/Pn Pinrang Nampaknya masih ada beberapa yang tidak sesuai dengan peraturan dan tidak benar.Kata Kunci: Perjanjian lisan, Sewa-menyewa, Rumah, Putusan Mahkamah Agung, Putusan Hakim
Copyrights © 2022