Tujuan dari Penulisan ini yaitu agar memahami tentang keberadaan utang yang terdapat pada perjanjian peminjaman yang dilakukan oleh Koperasi CU. Makmur Bersama dengan pihak debitur yang bernama Tionar Muthe dan Amri Adisten Nainggolan, serta mengenai suatu wanprestasi yang dilaksanakan oleh seorang debitur dimana tak memenuhi apa yang sudah ia janjikan dengan mengesampingkan Pasal 1320 KUHPerdata. Di dalam penelitian ini dikategorikan jenis penelitian normatif yaitu dengan melihat dan meneliti lebih selektif bahan pustaka yang kaitannya dengan perjanjian, utang dan perbuatan yang melawan hukum. Pendekatan bisa dilakukan dalam penelitian ini dengan melakukan peninjauan melalui aspek-aspek hukum perjanjian (Case Approach) dan perundang-undangan (Statue Approach, dengan pengumpulan data yang kami lakukan yaitu Library Research, yaitu memakai bahan hukum yang mempelajari kasus hukum dalam perjanjian juga wanprestasi. Hasilnya, berdasarkan penelitian ini mengatakan di dalam sebuah perjanjian peminjaman yang telah disetujui kedua pihak tidak seharusnya dilanggar sehingga terjadi sengketa seperti ini. Dalam kasus ini utang pihak debitur merupakan hak Koperasi CU. Makmur Bersama, yang menjadi kewajiban pihak debitur tersebut untuk dibayarkan utangnya rutin hingga waktu yang telah disepakati dalam surat perjanjian peminjaman, sehingga tidak terjadi perbuatan melawan hukum ini yang telah mengesampingkan Pasal 1320 KUHPerdata. Kata Kunci: Perjanjian, Utang, Wanprestasi, KUHPerdata.
Copyrights © 2024