Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Putusan Pelanggaran Perjanjian Dalam Perkara Utang Piutang Koperasi Cu. Makmur Bersama Dengan Debitur (Studi Kasus Putusan No 4/Pdt.G.S/2022/PN Psp) Putri, Aprillia Eka; Saulidia, Uswatul; Ammalufi, Anis; Karimah, Latifah Ahlakul
Diponegoro Private Law Review Vol 8, No 1 (2024): DPLR
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari Penulisan ini yaitu agar memahami tentang keberadaan utang yang terdapat pada perjanjian peminjaman yang dilakukan oleh Koperasi CU. Makmur Bersama dengan pihak debitur yang bernama Tionar Muthe dan Amri Adisten Nainggolan, serta mengenai suatu wanprestasi yang dilaksanakan oleh seorang debitur dimana tak memenuhi apa yang sudah ia janjikan dengan mengesampingkan Pasal 1320 KUHPerdata. Di dalam penelitian ini dikategorikan jenis penelitian normatif yaitu dengan melihat dan meneliti lebih selektif bahan pustaka yang kaitannya  dengan perjanjian, utang dan perbuatan yang melawan hukum. Pendekatan bisa dilakukan dalam penelitian ini dengan melakukan peninjauan melalui aspek-aspek hukum perjanjian (Case Approach) dan perundang-undangan (Statue Approach, dengan pengumpulan data yang kami lakukan yaitu Library Research, yaitu memakai bahan hukum yang mempelajari kasus hukum dalam perjanjian juga wanprestasi. Hasilnya, berdasarkan penelitian ini mengatakan di dalam sebuah perjanjian peminjaman yang telah disetujui kedua pihak tidak seharusnya dilanggar sehingga terjadi sengketa seperti ini. Dalam kasus ini utang pihak debitur merupakan hak Koperasi CU. Makmur Bersama, yang menjadi kewajiban pihak debitur tersebut untuk dibayarkan utangnya rutin hingga waktu yang telah disepakati dalam surat perjanjian peminjaman, sehingga tidak terjadi perbuatan melawan hukum ini yang telah mengesampingkan Pasal 1320 KUHPerdata. Kata Kunci: Perjanjian, Utang, Wanprestasi, KUHPerdata.
Analisis Prosedur Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia Putri, Aprillia Eka; Permata, Setya Wanda Mega; Pebriyani, Aulia; Ammalufi, Anis
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2305

Abstract

Artikel ini membahas tentang prosedur pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia. Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia tentunya membutuhkan pendapatan negara yang cukup besar baik dari pajak maupun sumber lainnya agar dapat terus berkembang. Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Republik Indonesia tentang Keuangan Negara. Penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak dan hibah merupakan pendapatan negara. Pajak merupakan salah satu aliran penerimaan negara yang memberikan kontribusi paling besar. Pajak Pertambahan Nilai adalah pungutan yang dikenakan atas penjualan beli barang dan jasa oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah selisih lebih Pajak Masukan (PM) yang dibayar perusahaan diatas Pajak Keluaran (PK) yang terutang pada suatu Masa Pajak tertentu. Apabila jumlah Pajak Masukan yang dilaksanakan melebihi jumlah Pajak Keluaran yang terutang, maka perusahaan dapat meminta pengembalian kepada fiskus. Hal ini sering terjadi pada perusahaan dimana pembelian barang atau jasa yang dikenakan PPN (Pajak Masukan) oleh pengusaha melebihi jumlah penjualan barang atau jasa yang dikenakan PPN (Pajak Keluaran) dalam suatu masa pajak tertentu.
Analisis Prosedur Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia Putri, Aprillia Eka; Permata, Setya Wanda Mega; Pebriyani, Aulia; Ammalufi, Anis
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2305

Abstract

Artikel ini membahas tentang prosedur pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia. Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia tentunya membutuhkan pendapatan negara yang cukup besar baik dari pajak maupun sumber lainnya agar dapat terus berkembang. Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Republik Indonesia tentang Keuangan Negara. Penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak dan hibah merupakan pendapatan negara. Pajak merupakan salah satu aliran penerimaan negara yang memberikan kontribusi paling besar. Pajak Pertambahan Nilai adalah pungutan yang dikenakan atas penjualan beli barang dan jasa oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah selisih lebih Pajak Masukan (PM) yang dibayar perusahaan diatas Pajak Keluaran (PK) yang terutang pada suatu Masa Pajak tertentu. Apabila jumlah Pajak Masukan yang dilaksanakan melebihi jumlah Pajak Keluaran yang terutang, maka perusahaan dapat meminta pengembalian kepada fiskus. Hal ini sering terjadi pada perusahaan dimana pembelian barang atau jasa yang dikenakan PPN (Pajak Masukan) oleh pengusaha melebihi jumlah penjualan barang atau jasa yang dikenakan PPN (Pajak Keluaran) dalam suatu masa pajak tertentu.