Kejahatan Detasemen Khusus (Densus) 88 dibentuk sebagai unit kontra terorisme yang mampu menangani ancaman teroris, mulai dari ancaman bom hingga situasi penyanderaan. Densus 88 pusat di Divisi Pusat (Mabes Polri) terdiri dari 400 unit penyerang, termasuk ahli investigasi, ahli bahan peledak (penjinak bom), dan ahli penembak jitu. Selain itu kepolisian daerah juga mempunyai satuan Densus 88, yang terdiri dari 45 hingga 75 orang, tetapi dengan fasilitas dan kemampuan yang lebih terbatas. Fungsi Departemen 88 Polda menyelidiki laporan kegiatan teroris di wilayah dan mengidentifikasi karyawan atau individu dan kelompok yang terbukti menjadi anggota jaringan teroris yang dapat mengancam keutuhan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk ditangkap. Upaya yang dilaksanakan oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polda Jateng ialah memelihara keamanan dalam negeri merupakan upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, selaku alat negara yang dibantu masyarakat dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Seluruh upaya yang dilaksanakan oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polda Jateng berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024