IndoneIsia, dengan mengambil perspektif hukum dan mengeksplorasi perbedaan ketentuan hukum yang mengatur masalah ini. Melalui tinjauan literatur yang melibatkan sejumlah artikel jurnal, penulis menganalisis berbagai aspek hukum terkait perkawinan di bawah umur, termasuk perubahan ketentuan melalui Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2019. Beberapa kasus studi juga digunakan untuk mengilustrasikan implementasi hukum ini dalam praktik. Hasil kajian ini memberikan pemahaman mendalam mengenai permasalahan yang muncul, seperti multitafsir terhadap ketentuan hukum, ketidakselarasan antarregulasi, dan dampaknya dalam praktik perkawinan di masyarakat. Makalah ini juga menawarkan beberapa saran, termasuk perlunya harmonisasi dan sosialisasi hukum, peningkatan kapasitas aparatur hukum, serta evaluasi dan kajian dampak secara berkala. Dengan demikian, makalah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pemahaman yang lebih holistik tentang isu perkawinan di bawah umur dan merangsang pertimbangan perubahan dalam peraturan perundang-undangan terkait
Copyrights © 2024