Tindak pidana dengan pelaku anak memang menjadi perhatian banyak pihak, khususnya pada penegak hukum, karena dalam penegakan hukumnya tidak hanya dilihat dari sudut pandang pemberian sanksi semata, namun juga harus memperhatikan dari sisi pelaku yang juga masih harus dilindungi hak-hakny sebagai anak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Fenomena ini menjadi perhatian besar dalam konteks hukum modern, karena berdampak negatif terhadap korban individu dan masyarakat secara keseluruhan, serta kepercayaan terhadap sistem hukum. Fokus penelitian ini adalah penerapan sanksi hukum terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anak yang mengakibatkan kematian yang dikaji pada Putusan No.5/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Krg. Analisis data dilakukan dengan pendekatan deskriptif untuk mendalami penerapan sanksi pidana terhadap anak dalam tindak pidana kekerasan yang berakibat fatal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur peradilan anak dalam kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian memerlukan pertimbangan khusus, termasuk aspek psikologis dan sosial dari pelaku dan korban di bawah umur. Sanksi yang dijatuhkan oleh pengadilan bergantung pada berbagai faktor, antara lain kondisi pelaku, tingkat kekerasan yang dilakukan, serta dampaknya terhadap korban dan masyarakat. Studi ini untuk membantu memahami bagaimana sistem peradilan anak bekerja ketika menangani kasus kekerasan anak. Kajian ini menyoroti pentingnya memperhatikan penerapan sistem peradilan anak untuk menjamin keadilan bagi korban dan pelaku
Copyrights © 2024