Selama tahun 2022 terjadi kelonggaran mobilitas masyarakat akibat Covid-19 yang mulai melandai hal ini ditandai dengan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di Kabupatan Malang. Sebanyak 5 kecamatan terdata sebagai penyumbang kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, salah satu diantaranya ialah Kecamatan Kepanjen. Dengan tingginya angka kecelakaan ini membuat perlunya dilakukan audit di ruas jalan utama yang termasuk ruas jalan nasional yakni ruas Jalan Raya Pepen sampai dengan ruas Jalan Raya Ahmad Yani. Analisis dilakukan dengan tujuan mengetahui besar angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi menggunakan metode Accident Rate, mencari titik lokasi rawan kecelakaan (Black spot) dengan metode Cummulative Sumarry (Cusum), menghitung biaya korban akibat kecelakaan yang terjadi dengan metode The Gross Output (Human Capital). Dengan penelitian ini, diharapkan ditemukan alternatif solusi yang tepat guna untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas di masa mendatang. Dari hasil analisis diperoleh angka kecelakaan tertinggi dengan tipe kecelakaan berat berada pada ruas Jalan Raya Panglima Sudirman pada tahun 2020 dengan angka kecelakaan sebesar 4,17 kecelakaan/100JPKP dan untuk tipe kecelakaan sedang berada pada ruas Jalan Raya Ngadilangkung pada tahun 2022 dengan angka kecelakaan sebesar 40,12 kecelakaan/100JPKP. Titik lokasi rawan kecelakaan (Black Spot) berdasarkan terletak pada STA 102+700 s.d. 103+700, STA 104+800 s.d. 105+000 dan STA 106+000 s.d. 107+000. Total biaya korban kecelakaan pada tahun 2020 sebesar Rp 726.251.841, untuk tahun 2021 sebesar Rp 20.514.038, dan tahun 2022 sebesar Rp 91.082.330.
Copyrights © 2024