Tujuan dari studi ini yaitu untuk menilai penyelenggaraan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/542/2013 mengenai Kursus PreNikah di KUA Kecamatan Padang Timur. Metode dalam penelitian ialah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melibatkan informan seperti Kepala dan staff KUA Kecamatan Padang Timur, peserta kursus dan masyarakat. Hasilnya menunjukkan bahwa implementasi peraturan tersebut belum optimal: jam pembelajaran tidak sesuai standar, fokus hanya pada calon pengantin, tanpa melibatkan remaja, sumber daya dan alokasi dana terbatas, serta masih minim pemahaman masyarakat tentang pentingnya program ini.
Copyrights © 2024