Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Keban Agung, Kecamatan Kisam Ilir, Kabupaten Oku Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan Teknik pengumpulan data gabungan kemudian analisis data bersifat induktif sehingga menjadikan hasil generalisasi. Hasil pembahasan yang peneliti dapatkan yaitu Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Keban Agung belum sepenuhnya mampu menjalankan fungsinya dalam pengawasan pembangunan infrastruktur jembatan. Kurangnya keaktifan anggota BPD dan pemahaman masyarakat terhadap peran BPD menjadi hambatan utama. Saran yang diberikan adalah perlu peningkatan pemahaman anggota BPD terhadap tugas dan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PERDA No. 03 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Saran tambahan untuk peningkatan kinerja BPD adalah memaksimalkan pelatihan yang diberikan kepada Ketua BPD dan anggotanya agar mereka lebih memahami tugas pokok dan fungsinya. Pelatihan ini dapat mencakup berbagai aspek, seperti pengawasan pembangunan, manajemen aspirasi masyarakat, serta peran BPD dalam pembangunan desa secara keseluruhan. Dengan demikian, diharapkan BPD dapat lebih efektif dalam menjalankan perannya sebagai perwakilan masyarakat dalam mengawasi pembangunan dan menyalurkan aspirasi.
Copyrights © 2024