Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tingkat kesadaran pelaku IKM Perikanan dalam sertifikasi PIRT dan Halal di Kabupaten Pesisir Selatan. Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya pelaku IKM Perikanan yang belum memiliki legalitas makanan seperti sertifikasi PIRT dan Halal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif di Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan. Pemilihan informan dalam penelitian ini berdasarkan pada karakteristik tertentu, yaitu orang-orang yang terlibat langsung dengan permasalahan yang diteliti. Data yang diperoleh dan dikumpulkan melalui proses wawancara dan dokumentasi, selanjutnya dianalisis menggunakan teknik triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran pelaku IKM Perikanan terhadap sertifikasi PIRT dan Halal masih rendah, hal tersebut disebabkan karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan pelaku IKM Perikanan terhadap legalitas produk, sehingga pelaku IKM belum mendapatkan dorongan yang kuat dalam mendapatkan legalitas. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan telah melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada pelaku IKM, namun pelaksanaannya belum berjalan dengan baik, karena minimnya anggaran sehingga pemberdayaan belum dapat dilakukan secara maksimal.
Copyrights © 2024